Pengertian Zakat
Investasi Properti
Wahbah Zuhaili di dalam
al-fiqih al-islami wa’adillatuhu
menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk uang tidak hanya
dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah dan perdagangan, akan tetapi juga
sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan,
pabrik-pabrik, sarana transportasi udara,laut,darat dan lain sebagainya. Yusuf
al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan
al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewa kan maupun melakukan kegiatan
produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat
transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi
berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar. Hasil investasipun wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi
persyaratan dikeluarkannya zakat. Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat
yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti
pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat
transportasi darat, dan lain sebagainya. Munculnya revolusi industri menjadikan
rumah, tunggangan atau kendaraan, peralatan kerja, dan yang sejenisnya, yang
semula dibebaskan dari kewajiban zakat berubah menjadi ada yang harus
dikeluarkan zakatnya.
Rumah tinggal
misalnya, tidaklah sama dengan gedung-gedung pencakar langit yang
diinvestasikan, peralatan kerja seperti kapak, gergaji, dan lain-lain tidaklah
sama dengan mesin-mesin dan peralatan yang dipakai dalam pekerjaan dan proses
produksi sehingga memberikan keuntungan dan pendapatan yang besar bahkan sangat
besar, binatang-binatang tunggangan tidaklah sama dengan mobil-mobil,
kapal-kapal terbang, kapal-kapal laut dan lain sebagainya, perabot-perabot
rumah tangga tidaklah sama dengan perabot-perabot kursi dan berbagai macam
perlengkapan yang disewakan oleh toko-toko alat perlengkapan.
Kriteria Yang Wajib Dizakatkan Invesatasi Properti
Berikut contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain:
a)
Rumah yang
disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang disewakan
seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
b)
Kendaraan
seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat
terbang.
c)
Pabrik dan
industri yang memproduksi barang-barang.
Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi
pemasukan hasil dari investasi itu. Bila berbentuk rumah kontrakan, maka
uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya. Bila
pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai
pertambahannya atau keuntungannya. Karena itu pengeluaran zakatnya bukan
dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk maka dikeluarkan zakatnya.
Cara
Menetapkan Zakat Investasi Properti
1)
Mukhtamar
kedua para ulama yang membahas masalah
keislaman pada tahun 1965 M membuat sebuah keputusan bahwa harta yang tumbuh
dan berkembang, yang belum ada nash atau dalilnya atau belum ada ketentuan fiqh
yang mewajibkannya maka hukumnya wajib dizakati, bukan dari jenis bendanya,
akan tetapi keuntungan bersih yang didapatkannya
2)
Barang-barang
konsumsi, seperti barang tidak bergerak, untuk disewakan, wajib dizakati,
seperti halnya zakat perdagangan yang harus dikeluarkan setiap tahun.
3)
Kalau harta kekayaan milik sebauh perusahaan
patungan yang dijadikan patokan nisab bukanlah keuntungan bersih perusahaan,
tetapi nisabnya dilihat dari keuntungan bersih orang-orang yang ikut serta
dalam patungan tersebut
Dilihat dari karakteristik
investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil
produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini
diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul
Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan. Dengan demikian zakat
investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai
zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk
penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Berikut salah satu contoh perhitugan zakat investasi properti :
Hj.
Nurul adalah seorang yg kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20
rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj.
Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah
kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib membayar zakat? berapakah
zakatnya?
Penghasilan
dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu
nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 =
Rp6.000.000,-
ada
dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:
o Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat
Investasi
Rp6000.000×5% =Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-
o Netto = (hasil investasi – biaya yg
dikeluarkan)x10% = Zakat investasi
(6000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya rp550.000,-
Investasi adalah penanaman modal atau uang dalam proses produksi dengan
pembelian gedung permesinan,bahan cadangan,penyelenggaraan ongkos,serta perkembanganya.
Dengan demikian ,cadangan modal di perbesar sejauh tidak perlu ada modal barang
yang harus di ganti. Demikian
menurut ensiklopedia dalam indonesia. Pada saat ini
penanaman modal di laksanakan dalam berbagai bidang usaha seperti perhotelan, perumahan,
wisma, pabrik, transportasi pertokoan,dll.
Sebagian ulama berpendapat,bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk
kegiatan di kenakan zakatnya, karena hal
itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya. Pendapat ini di anut oleh ulama-ulama mazhab maliki, Hanbali dan Mazhab
Zaidiyah,Ulama-ulama Muatakhirin,seperti Abu Zahrah,Abd.Wahab Khallaf dan
Abd,Rahman Hasan sependapat pula dengan pendapat yang kedua ini. Karena sebagai landasaya kita dapat melihat kembali dalil-dalil yang di kemukakan
terdahulu,seperti surat At-taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ.
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Mahamengetahui.”(at-Taubah: 103).
Zakat Profesi
Definisi Zakat Profesi
Mengenai
pengertian profesi adalah sebuah pekerjaan, usaha profesi, atau pemberian jasa
yang menghasilkan. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesi
adalah “ pekerjaan sebagai atas keahliannya sebagai mata
pencahariannya ”. Zakat
profesi adalah masalah baru, tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam
sejak masa Rasulullah SAW hingga tahun 60-an akhir pada abad ke-20 yang lalu,
ketika mulai muncul gagasan zakat profesi ini. Penggagas zakat profesi adalah
Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh
Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Yusuf
al-qaradhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk
mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan
yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan secara
sendiri maupun bersama-sama.
Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak
di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an.
Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih
Zakat yang terbit tahun 1999. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru,
dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan,
sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di
masa generasi terdahulu.
Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi
terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan
golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang
membutuhkan. Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak
diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil
zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil
zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.
Yusuf Al Qardawi menyatakan bahwa barangkali
bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang
diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan
yang menghasilkan uang ada dua macam, yaitu :
a) Pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
pada orang lain, maksudnya berkat kecekatan tangan ataupun otak seseorang.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional,
seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, advokad, seniman, akuntan,
apoteker, kontraktor, dan lain sebagainya.
b) Kedua, yaitu pekerjaan yang diberikan seseorang buat
pihak lain, baik pemerintah maupun perusahaan, maupun perorangan yang memperoleh
upah yang diberikan, sebagai hasil kerja tangan atau otak maupun keduanya.
Penghasilan dari perkerjaan seperti itu berupa gaji, upah ataupun honorarium. Macam
penghasilan tersebut selama telah mencapai satu nishab maka wajib bagi
pemiliknya untuk mengeluarkan zakat.
Landasan Hukum Zakat Profesi
Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut
diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Hal tersebut didasarkan
pada firman Allah SWT QS. Al-Baqarah
ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
(٢٦٧)
Artinya : 267.
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji ”.
Meskipun tidak pernah
disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad, jika
dalil-dalil umum tentang zakat dikaji lebih mendalam lagi maka akan ditemukan
sebuah isyarat akan berlakunya hukum zakat bagi profesi. Isyarat tersebut
berupa perintah umum untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang melebihi
kebutuhan. Dewasa ini pekerjaan seseorang sebagai professional mempunyai
penghasilan yang cukup besar. Abdul Ghofur Anshori menyatakan apabila seorang
petani yang pada zaman sekarang ini bersusah payah menanam dan memelihara
sawahnya serta memanennya saja dikenakan wajib zakat apalagi seorang
professional yang memiliki penghasilan cukup besar dengan pekerjaan yang tidak
menuntut etos kerja super keras layaknya petani.
Adanya zakat profesi
dipertegas oleh konsensus yang dihasilkan dalam Muktamar Internasional tentang
zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 atau 30 April 1984. Para peserta
muktamar tersebut telah bersepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah
mencapai nishab.
Perhitungan Zakat Profesi
Penghasilan dari profesi ini adalah
penghasilan dari kegiatan praktek secara profesional baik yang terdaftar maupun
yang tidak terdaftar pada departemen yang terkait, misalnya praktek dokter,
akuntan, notaris, konsultan, dan sejenisnya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan
zakat untuk penghasilan dari praktek dokter.
Pos
|
Saldo Akuntansi
|
Koreksi *)
|
Saldo Zakat
|
|
|
Kurang
|
Tambah
|
|
Penghasilan
dari praktek
|
72.000
|
---
|
---
|
72.000
|
Biaya
Operasional :
-Biaya
sewa tempat **)
-Biaya
pegawai
-Biaya
perlengkapan praktek
-Biaya
transportasi praktek
-Biaya
penyusutan alat-alat praktek
-Biaya
praktek lain-lain
|
15.000
|
---
|
---
|
15.000
|
12.000
|
---
|
---
|
12.000
|
5.000
|
---
|
---
|
5.000
|
5.000
|
---
|
---
|
5.000
|
6.000
2.000
|
---
---
|
---
---
|
6.000
2.000
|
Total
Biaya Operasional
|
45.000
|
---
|
---
|
45.000
|
Pendapatan
Bersih
|
27.000
|
---
|
---
|
27.000
|
Zakat
10% x Rp 27.000.000.-
|
|
|
|
2.700
|
(dalam ribuan rupiah)
*) Koreksi
kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat.
Koreksi
tambah artinya menambah dasar pengenaan zakat.
**) Jika
tempat/gedung milik sendiri, maka penyusutan tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan; namun biaya pemeliharaanya dapat dikurangkan dari
penghasilan.
Zakat Obligasi
Definisi Zakat Obligasi
Obligasi memberikan
keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa
obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau
pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan
bank tertentu sebesar nilai sahamnya. Obligasi dibayar setelah waktu tertentu,
sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan. Saham dan
obligasi dipandang sama dengan barang perdagangan, sehingga perhitungan
zakatnya dianalogkan dengan hasil perniagaan.
Yusuf al-qaradhawi menyatakan bahwa obligasi adalah perjanjian tertulis
dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pemegangnya untuk melunasi
sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula. Selanjutnya,
yusuf al-qaradhawi mengemukakan perbedaan antara saham dan obligasi. Pertama,
saham merupakan bagian harta dari bank atau perusahaan sedangkan obligasi
merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah. Kedua, saham
memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang
besarnya tergantung pada keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga
menanggung kerugiannya. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu
(bunga) atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Ketiga, pemilik saham
berarti pemilik perusahaan dan bank itu sebesar sahamnya. Sedangkan pemilik
obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank atau
pemerintahan. Keempat, deviden saham hanya dibayar dari keuntungan bersih
perusahaan sedangkan bunga obligasi dibayar setelah waktu tertentu yang
ditetapkan.
Selama perusahaan tersebut tidak
memproduksi barang-barang atau komoditas-komoditas yang dilarang, maka saham
menjadi salah satu objek atau sumber zakat. Sedangkan obligasi sangat
tergantung pada bunga yang termasuk kategori riba yang dilarang secara tegas
oleh ajaran islam. Meskipun demikian, yang menarik adalah sebagian ulama, walaupun
sepakat akan haramnya bunga, tetapi mereka tetap mennyatakan bahwa obligasi
adalah satu objek atau sumber zakat dalam perekonomian modern ini. Muhammad abu
zahrah menyatakan bahwa jika obligasi itu kita bebaskan dari zakat maka
akibatnya orang lebih suka memanfaatkan obligasi daripada saham. Dengan
demikian orang akan terdorong untuk meninggalkan yang halal dan melakukan yang
haram. Dan juga, bila ada harta haram, sedangkan pemiliknya tidak diketahui,
maka ia disalurkan kepada sedekah.
Jika
obligasi hanya tergantung pada bunga, maka bukan merupakan objek zakat atau sumber zakat. Karena zakat hanyalah
diambil dari harta yamg baik dan halal. sementara bunga termasuk kategori riba, dan riba itu sangat
jelas keharamannya, baik dalam jumlah yang sedikit maupun yang berlipat ganda.
Hal ini sejalan dengan firman allah SWT dalam
surat ali imran : 130
“hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Surat al-baraqah 278
”hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkanlah sisa riba
(yang belum dipunggut) jika kamu orang-orang beriman.”
Keharaman riba (bunga) disamping berlandaskan
kepada ayat-ayat tersebut diatas beberapa buah hadits nabi yang shalih, juga
hamper seluruh ulama berpendapat hal yang sama, bahkan peserta siding
Organisasi Konferensi Islam (OKI) kedua yang berlangsung di Karachi Pakistan
pada desember 1970 menyatakan hal yang sama pula, yaitu bahwa praktik bank
dengan system bunga adalah tidak sesuai dengan syariat islam.
Ketentuan Tentang Zakat Saham dan Obligasi
1. Saham
sebagai investment tidak dipungut zakatnya, apabila perusahaan telah
memperhitungkan zakat atas laba perusahaan, dan saham berkembang bukan karena
nilai kurs, namun karena dividen. Untuk itu memegang prinsip bahwa zakat tidak
dipungut dua muka, artinya muzakki harus mengeluarkan satu jenis zakat saja
dari satu objek zakat, tidak dilakukan dua kali walaupun cara berkembangnya
melalui beberapa cara atau sumber.
2. Obligasi
akan dipungut zakatnya apabila telah sampai satu tahun, dan prinsip zakatnya
menganut zakat piutang. Dasar pengenaan zakatnya adalah nilai obligasi ditambah
bunganya. Para ulama berpendapat bahwa bunga itu haram, namun tidak bisa
dijadikan alasan untuk memebebaskan pemilik obligasi atau lainnya dari
kewajiban membayar zakat (Yusuf Qardawi, 1991: 495). Zakatnya adalah sebesar
2,5% dari dasar pengenaan zakat.
Perhitungan Zakat Obligasi
Bapak Andi memiliki sertifikat obligasi syariahdari
sebuah perusahaan A dengan sistemmudharabah sebesar 100 jt dan bagi hasil
10%.Jika keuntungan perusahaan sebesar 1 miliarmaka perhitungan zakatnya:
Modal : 100 jt
Laba bagi hasil: 10%x 1
miliar= 100 juta
Zakat : 100 jt + 100 jt
x 2,5 % = 5 juta
DAFTAR
PUSTAKA
Drs Mursyidi, B.Sc.,S.E. Akuntansi Zakat Kontemporer. PT. Rosda. Bandung
: 2003.
Hafinuddin Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani. Jakarta
: 2002.