Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa zakat berarti
suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Menurut istilah fikih yaitu menyerahkan
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak
menerimanya. Adapun secara istilah para ulama mempunyai pandangan
tersendiri mengenai pengertian zakat, di antaranya:
a)
Al Mawardi, “ Zakat adalah harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu,
menurut syarat-syarat tertentu pula ”.
b)
Yusuf Qardawi, “ Zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak ”.
Syarat-syarat wajib zakat
a) Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama
Islam.
b) Merdeka: hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat
kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkan untuknya.
c) Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati harus
merupakan milik sepenuhnya seorang muslim yang merdeka. Bagi harta yang
merupakan hasil kerjasama dengan orang non-muslim, maka hanya harta orang
muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya.
d) Cukup haul. Pengertiannya, harta tersebut telah
dimiliki selama genap satu tahun, yakni selama 354 hari menurut penanggalan
Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi.
e) Cukup nisab.Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal)
menggunakan harga emas saat ini, jumlahnya 85 gram. Nilai emas inilah yang
menjadi ukuran nisab dari berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan,
zakat emas-perak, zakat saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan
pensiun, zakat pendapatan dan profesi, dan sebagainya.
Landasan Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
·
Al Quran
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan
[659] mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “
(QS: At-Tubah:103).
·
As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun
atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad saw utusan
Allah, menegakkan shalat, membayar
zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
·
Ijma, Para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun
kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.
Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang
berhak menerima zakat, Berikut ini 8 golongan orang Islam yang berhak menerima
zakat:
1.
Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8.
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Hukum Enggan Membayar Zakat
Siapa
yang mengingkari kewajiban zakat, berarti yang bersangkutan telah keluar dari
Islam dan orangnya harus diminta bertobat, jika tidak bersedia, maka boleh
dibunuh sebagai seorang kafir, kecuali orang tersebut baru saja masuk Islam
karena dapat dimaklumi ketidak tahuannya tentang ajaran agama.
Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah
saw. bersabda, "Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak
membayar zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, akan dipanaskan sebuah
lembaran besi di api neraka lalu disetrikakan ke badan, dahi dan punggungnya.
Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali secara terus menerus di hari yang
panas terik yang lamanya sama seperti 50 ribu tahun, sampai selesai diputuskan
nasib semua manusia, di saat itu masing-masing dapat melihat nasibnya apakah ke
surga atau ke neraka." (H.R. Muslim).
DAFTAR
PUSTAKA
Drs Mursyidi, B.Sc.,S.E. Akuntansi Zakat Kontemporer. PT. Rosda. Bandung
: 2003.
Hafinuddin Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani. Jakarta
: 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar