Oleh : Ade Sofyan Mulazid
Jika seseorang telah meninggal, maka putuslah amalnya, kecuali tiga
perkara
(1) Shodaqah jariah (on-going charity),
(2) Ilmu yang bermanfat dan
(3) Anak yang shaleh yang mendoakan Orang tuanya
(HR. Bukhari)
Waqaf dalam Al-Qur'an dan
AL-Hadits
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha
Terpuji”
(QS 2 : 267)
“Dan dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan
sebidang tanah dari tanah Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah), Ya
Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah
kudapat sama sekali yang lebih baik
selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku? Nabi
menjawab, “Jika engkau suka, tahanlah pangkalnya (subtance) dan sedekahkanlah
hasilnya (benefit).’ Kemudian Umar menyedekahkan dengan syarat tidak boleh
dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi; yaitu untuk
orang-orang fakir, untuk keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk
menjamu tamu dan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (Ibnu
sabil); dan tidak berdosa orang yang mengurusinya untuk memakan sebagiannya
dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan
syarat jangan dijadikan hak milik.” Dan dalam suatu riwayat
dikatakan,”…..dengan syarat jangan dikuasai pokoknya (substance).”
(HR. Al-jama’ah)
Waqaf Di Berbagai Negara
75% lahan yg
dapat ditanami di Daulah Khilafah Turki : Tanah waqaf
33%
lahan di Tunisia : Tanah waqaf (pertengahan abad ke-19)
50%
lahan di Aljazair : Tanah waqaf (pertengahan abad ke-19)
30%
lahan yg dapat ditanami di Iran: Tanah waqaf (th. 1930)
12.5
% lahan pertanian di Mesir: Tanah waqaf (th. 1949)
Sebuah
kajian yg meliputi 104 yayasan waqaf di Mesir, Suriah, Palestina, Turki &
Anatoly land pd. Th. 1340 – 1947
93%
waqaf berbentuk real estate dgn perincian :
1.
58%
terkonsentrasi di kota besar berupa toko, rumah & gedung
2.
35%
terkonsentrasi di desa kecil berupa tanah pertanian, perkebunan & taman
3.
7% dlm berbagai
bentuk, yg didomisasi oleh waqaf uang tunai (5.5%)
Telah dikenal sejak jaman Bani
Mamluk
Di
Bangladesh : Kantor adm. Waqaf & Yayasan/komite waqaf (NGO)
Di
USA, New York, : Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF)
Di
Uganda : Muslim Supreme Council
Di
Pakistan : Departemen Awqaf
Di
India : Dewan Waqaf, Union Ministry of Law, Justice & Company affairs
Di
Turki : Dirjend Awqaf & Mutawali
(NGO)
Di Bangladesh Kantor adm. Waqaf mendapat upah 5%
dari net income waqaf
Di Turki Dirjend Awqaf mendapat upah 5% dari net
income waqaf namun tidak lebih dari TL 1 juta
Di India Dewan Waqaf mendapatkan upah 6% dari net
income, dimana 1%-nya diberikan kepada The Central Waqaf Council (Dewan
Penasihat Waqaf Pemerintah)
Waqaf, Shadaqah, Zakat dan Hibah
Waqaf :
Substance harus tetap sedangkan profit
ditransfer kepada beneficiary sesuai
yang ditentukan oleh Waqif (pemberi waqaf)
Shadaqah
:
Substance
& profit ditransfer semua
Zakat
:
Substance
& profit ditransfer, penggunaan terbatas kepada 8 ashnaf
(golongan
yang berhak menerima zakat)
Hibah
:
Substance
& profit ditransfer dari
satu
orang ke orang lain tanpa syarat
Pengelolaan Waqaf Tunai
1. Kemampuan akses kepada calon
waqif
Dapat dilihat oleh bank dengan mengamati jumlah deposito, tabungan
atau mutasi giro nasabah,
2. Kemampuan melakukan investasi
dana waqaf
Tipe Investasi :
A. Investasi Jangka Pendek :
yaitu dalam bentuk “micro credit”.
(Pengalaman Bank dalam
menyalurkan kredit mikro, seperti
skim KPKM
B. Investasi Jangka Menengah :
yaitu untuk industri/usaha kecil
(Pengalaman bank dengan KKPA,
KKOP dan KUK)
C. Investasi Jangka Panjang :
yaitu untuk industri manufaktur
industri besar lainnya (Pengalaman
bank dalam melakukan investasi jangka
panjang seperti pabrik &
perkebunan, serta pengalaman
investasi/pembiayaan sindikasi
dengan bank lain untuk melakukan
investasi besar)
Investasikan dilakukan dengan pertimbangan keamanan & tingkat
profitabilitas usaha, dengan melakukan :
a. Analisa sektor investasi yang belum jenuh, melakukan “spreading risk”
dan “risk management” terhadap investasi yang akan dilakukan
b. “Market survey” untuk memastikan jaminan pasar dari output/produk
investasi,
c. Analisa kelayakan investasi,
d. Penentuan pihak yang akan bekerjasama untuk mengelola investasi
e. Monitoring terhadap proses realisasi investasi dan
f. Monitoring terhadap tingkat profitabilitas investasi tersebut.
3. Kemampuan melakukan administrasi
rekening beneficiary
Membutuhkan teknologi & kemampuan SDM yang handal, hal ini dimiliki
oleh bank, yang
memang “nature” bisnisnya adalah mengelola rekening- rekening nasabah. Teknologi bank
juga cukup memadai untuk menampung
banyak data base beneficiary
4. Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana waqaf
Bank syariah mempunyai sistem “profit distribution”, baik
dengan konsep “pool of fund” maupun “special investment” (Mudharabah
Muqayaddah), yg akan mem-back up pengelolaan dana waqaf tunai melalui sistem
“Voluntary pool of fund”.
Benefit atas dana waqaf jika diijinkan oleh waqif
dapat digunakan sebagai dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi lemah (misal
Proyek P2 KER yg dilakukan BMI dgn Depkop & PKM). Pengusaha kecil yang dibina suatu saat akan
bankable sehingga mampu mendapatkan akses permodalan dari bank.
5. Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat, dan harus
dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat.
Bank merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Bank merupakan
lembaga yang “high regulated”, BI menjamin deposit masyarakat termasuk deposit
waqaf. Bank syariah merupakan lembaga yang “syariah high regulated”, dimana
DSN) dan DPS memantau kecukupan aspek syariah atas operasional dan produk bank
syariah
Tujuan Bank Syariah Mengelola Dana Waqaf
- Menyediakan jasa layanan
perbankan dengan penerbitan serifikat waqaf tunai dan melakukan manajemen
investasi terhadap dana waqaf tersebut
- Membantu melakukan
mobilisasi tabungan sosial dan melakukan transformasi dari tabungan sosial
ke modal
- Memberikan benefit kepada masyarakat khususnya, masyarakat miskin melalui optimalisasi sumberdaya masyarakat kaya
- Menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat kaya tentang tanggung jawab sosialnya
- Membantu perkembangan
pasar modal sosial (social capital market)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar