Kamis, 25 Desember 2014

BANK SYARIAH Sebagai Pengelola Dana Waqaf

Oleh : Ade Sofyan Mulazid
Jika seseorang telah meninggal, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara
(1) Shodaqah jariah (on-going charity),
(2) Ilmu yang bermanfat dan
(3) Anak yang shaleh yang mendoakan Orang tuanya
(HR. Bukhari)

Waqaf dalam Al-Qur'an dan AL-Hadits
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.  Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.  Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji”
(QS 2 : 267)

“Dan dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah dari tanah Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah), Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik  selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku? Nabi menjawab, “Jika engkau suka, tahanlah pangkalnya (subtance) dan sedekahkanlah hasilnya (benefit).’ Kemudian Umar menyedekahkan dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi; yaitu untuk orang-orang fakir, untuk keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu dan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (Ibnu sabil); dan tidak berdosa orang yang mengurusinya untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik.” Dan dalam suatu riwayat dikatakan,”…..dengan syarat jangan dikuasai pokoknya (substance).”
(HR. Al-jama’ah)

Waqaf Di Berbagai Negara

75% lahan yg dapat ditanami di Daulah Khilafah Turki : Tanah waqaf

33% lahan di Tunisia : Tanah waqaf (pertengahan abad ke-19)

50% lahan di Aljazair : Tanah waqaf (pertengahan abad ke-19)

30% lahan yg dapat ditanami di Iran: Tanah waqaf (th. 1930)

12.5 % lahan pertanian di Mesir: Tanah waqaf (th. 1949)

Sebuah kajian yg meliputi 104 yayasan waqaf di Mesir, Suriah, Palestina, Turki & Anatoly land pd. Th. 1340 – 1947
93% waqaf berbentuk real estate dgn perincian :
1.  58% terkonsentrasi di kota besar berupa toko, rumah & gedung
2. 35% terkonsentrasi di desa kecil berupa tanah pertanian, perkebunan & taman
3. 7% dlm berbagai bentuk, yg didomisasi oleh waqaf uang tunai (5.5%)
            Telah dikenal sejak jaman Bani Mamluk

Di Bangladesh : Kantor adm. Waqaf & Yayasan/komite waqaf (NGO)

Di USA, New York, : Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF)

Di Uganda : Muslim Supreme Council

Di Pakistan : Departemen Awqaf

Di India : Dewan Waqaf, Union Ministry of Law, Justice & Company affairs

Di Turki  : Dirjend Awqaf & Mutawali (NGO)

Di Bangladesh Kantor adm. Waqaf mendapat upah 5% dari net income waqaf
Di Turki Dirjend Awqaf mendapat upah 5% dari net income waqaf namun tidak lebih dari TL 1 juta
Di India Dewan Waqaf mendapatkan upah 6% dari net income, dimana 1%-nya diberikan kepada The Central Waqaf Council (Dewan Penasihat Waqaf Pemerintah)

Waqaf, Shadaqah, Zakat dan Hibah

Waqaf :
Substance harus tetap sedangkan profit
ditransfer kepada beneficiary sesuai
yang ditentukan oleh Waqif (pemberi waqaf)

Shadaqah :
Substance & profit ditransfer semua

Zakat :
Substance & profit ditransfer, penggunaan terbatas kepada 8 ashnaf
(golongan yang berhak menerima zakat)

Hibah :
Substance & profit ditransfer dari
satu orang ke orang lain tanpa syarat

Pengelolaan Waqaf Tunai

1. Kemampuan akses kepada calon waqif

    Dapat dilihat oleh bank dengan mengamati jumlah deposito, tabungan
    atau mutasi giro nasabah,

2. Kemampuan melakukan investasi dana waqaf

    Tipe Investasi  :

    A.  Investasi Jangka Pendek : 
          yaitu dalam bentuk “micro credit”. (Pengalaman   Bank dalam
          menyalurkan kredit mikro, seperti skim KPKM
         
    B. Investasi Jangka Menengah :
         yaitu untuk industri/usaha kecil (Pengalaman bank dengan KKPA,
         KKOP dan KUK)

    C. Investasi Jangka Panjang :
         yaitu untuk industri manufaktur industri besar lainnya (Pengalaman
         bank dalam melakukan investasi jangka panjang seperti pabrik &
         perkebunan, serta pengalaman investasi/pembiayaan sindikasi
         dengan bank lain untuk melakukan investasi besar)

    Investasikan dilakukan dengan pertimbangan keamanan & tingkat profitabilitas usaha, dengan melakukan :

   a. Analisa sektor investasi yang belum jenuh, melakukan “spreading risk” dan “risk management” terhadap investasi yang akan dilakukan
   b. “Market survey” untuk memastikan jaminan pasar dari output/produk investasi,
   c. Analisa kelayakan investasi,
   d. Penentuan pihak yang akan bekerjasama untuk mengelola investasi
   e. Monitoring terhadap proses realisasi investasi dan
   f. Monitoring terhadap tingkat profitabilitas investasi tersebut. 

3. Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary

    Membutuhkan teknologi & kemampuan SDM yang handal, hal ini dimiliki oleh bank, yang
    memang “nature” bisnisnya adalah mengelola rekening- rekening  nasabah. Teknologi bank
    juga cukup memadai untuk menampung  banyak data base beneficiary

4. Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana waqaf

Bank syariah mempunyai sistem “profit distribution”, baik dengan konsep “pool of fund” maupun “special investment” (Mudharabah Muqayaddah), yg akan mem-back up pengelolaan dana waqaf tunai melalui sistem “Voluntary pool of fund”.
   
Benefit atas dana waqaf jika diijinkan oleh waqif dapat digunakan sebagai dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi lemah (misal Proyek P2 KER yg dilakukan BMI dgn Depkop & PKM).  Pengusaha kecil yang dibina suatu saat akan bankable sehingga mampu mendapatkan akses permodalan dari bank.

5. Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat.

Bank merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Bank merupakan lembaga yang “high regulated”, BI menjamin deposit masyarakat termasuk deposit waqaf. Bank syariah merupakan lembaga yang “syariah high regulated”, dimana DSN) dan DPS memantau kecukupan aspek syariah atas operasional dan produk bank syariah

Tujuan Bank Syariah Mengelola Dana Waqaf

  1. Menyediakan jasa layanan perbankan dengan penerbitan serifikat waqaf tunai dan melakukan manajemen investasi terhadap dana waqaf tersebut
  1. Membantu melakukan mobilisasi tabungan sosial dan melakukan transformasi dari tabungan sosial ke modal

  1. Memberikan benefit kepada masyarakat khususnya, masyarakat miskin  melalui optimalisasi sumberdaya masyarakat kaya
  2. Menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat kaya tentang tanggung jawab sosialnya
  3. Membantu perkembangan pasar modal sosial (social capital market) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar