Apakah perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal?
Inilah penjelasan mengenai
zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat
fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia
dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang
mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang
diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id,
maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul Ibnu
Majah).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah
dikeluarkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa
atau anak-anak. Besar zakat fitrah disebutkan dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar
atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik
laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin;
dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat
shalat Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim).
Adapun zakat mal adalah harta yang dikeluarkan atas harta yang telah
dimiliki oleh seorang muslim. Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal
adalah Islam, Merdeka, berakal dan balig, serta sudah mencapai nisab.
Nisab adalah ukuran atau batas terendah
yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya telah mencapai
atau melebihi nisab wajib mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:
"Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari
keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berpikir." (QS Al Baqarah: 219).
Harta yang dimaksud
dalam ayat tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya,
Islam telah menentukan nisab zakat pada harta seseorang.
Syarat-syarat nisab:
1. Harta yang akan dizakati di
luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal,
kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang
akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nisab berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada zakat atas
harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR.
Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
(Rumah Zakat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar