Kamis, 25 Desember 2014

Zakat Investasi Properti (pabrik, gedung, dan dan lain-lain)

Pengertian Zakat Investasi Properti
Wahbah Zuhaili di dalam al-fiqih al-islami wa’adillatuhu menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk uang tidak hanya dikonsentrasikan kepada pengelolahan tanah dan perdagangan, akan tetapi juga sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara,laut,darat dan lain sebagainya. Yusuf al-qaradhawi dalam fiqih zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al-musthaghallat atau investasi baik untuk disewa kan maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Ia memberikan contoh perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar. Hasil investasipun wajib dikeluarkan zakatnya selama telah memenuhi persyaratan dikeluarkannya zakat. Dengan demikian, zakat investasi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya. Munculnya revolusi industri menjadikan rumah, tunggangan atau kendaraan, peralatan kerja, dan yang sejenisnya, yang semula dibebaskan dari kewajiban zakat berubah menjadi ada yang harus dikeluarkan zakatnya.
Rumah tinggal misalnya, tidaklah sama dengan gedung-gedung pencakar langit yang diinvestasikan, peralatan kerja seperti kapak, gergaji, dan lain-lain tidaklah sama dengan mesin-mesin dan peralatan yang dipakai dalam pekerjaan dan proses produksi sehingga memberikan keuntungan dan pendapatan yang besar bahkan sangat besar, binatang-binatang tunggangan tidaklah sama dengan mobil-mobil, kapal-kapal terbang, kapal-kapal laut dan lain sebagainya, perabot-perabot rumah tangga tidaklah sama dengan perabot-perabot kursi dan berbagai macam perlengkapan yang disewakan oleh toko-toko alat perlengkapan.

Kriteria Yang Wajib Dizakatkan Invesatasi Properti
Berikut contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain:
a)      Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
b)      Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
c)      Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang.

Yang Wajib Dizakati adalah Hasil Bukan Modal 

Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi itu. Bila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya. Bila pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya. Karena itu pengeluaran zakatnya bukan dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk maka dikeluarkan zakatnya. 

Cara Menetapkan Zakat Investasi Properti

1)      Mukhtamar kedua para ulama  yang membahas masalah keislaman pada tahun 1965 M membuat sebuah keputusan bahwa harta yang tumbuh dan berkembang, yang belum ada nash atau dalilnya atau belum ada ketentuan fiqh yang mewajibkannya maka hukumnya wajib dizakati, bukan dari jenis bendanya, akan tetapi keuntungan bersih yang didapatkannya
2)      Barang-barang konsumsi, seperti barang tidak bergerak, untuk disewakan, wajib dizakati, seperti halnya zakat perdagangan yang harus dikeluarkan setiap tahun.
3)       Kalau harta kekayaan milik sebauh perusahaan patungan yang dijadikan patokan nisab bukanlah keuntungan bersih perusahaan, tetapi nisabnya dilihat dari keuntungan bersih orang-orang yang ikut serta dalam patungan tersebut

Perhitungan Zakat Investasi Properti

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Berikut salah satu contoh perhitugan zakat investasi properti : 
Hj. Nurul adalah seorang yg kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-
ada dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:
o   Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat Investasi
Rp6000.000×5% =Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-
o   Netto = (hasil investasi – biaya yg dikeluarkan)x10% = Zakat investasi
(6000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya rp550.000,-

Investasi adalah penanaman modal atau uang dalam proses produksi dengan pembelian gedung permesinan,bahan cadangan,penyelenggaraan ongkos,serta perkembanganya. Dengan demikian ,cadangan modal di perbesar sejauh tidak perlu ada modal barang yang harus di ganti. Demikian menurut ensiklopedia dalam indonesia. Pada saat ini penanaman modal di laksanakan dalam berbagai bidang usaha seperti perhotelan, perumahan, wisma, pabrik, transportasi pertokoan,dll.
Sebagian ulama berpendapat,bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan di kenakan zakatnya, karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya. Pendapat ini di anut oleh ulama-ulama mazhab maliki, Hanbali dan Mazhab Zaidiyah,Ulama-ulama Muatakhirin,seperti Abu Zahrah,Abd.Wahab Khallaf dan Abd,Rahman Hasan sependapat pula dengan pendapat yang kedua ini. Karena sebagai landasaya kita dapat melihat kembali dalil-dalil yang di kemukakan terdahulu,seperti surat At-taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Mahamengetahui.”(at-Taubah: 103).

Zakat Profesi
Definisi Zakat Profesi
Mengenai pengertian profesi adalah sebuah pekerjaan, usaha profesi, atau pemberian jasa yang menghasilkan. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesi adalah “ pekerjaan sebagai atas keahliannya sebagai mata pencahariannya ”.  Zakat profesi adalah masalah baru, tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga tahun 60-an akhir pada abad ke-20 yang lalu, ketika mulai muncul gagasan zakat profesi ini. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Yusuf al-qaradhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama.
Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.
Yusuf Al Qardawi menyatakan bahwa barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam, yaitu :
a)      Pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung pada orang lain, maksudnya berkat kecekatan tangan ataupun otak seseorang. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, advokad, seniman, akuntan, apoteker, kontraktor, dan lain sebagainya.
b)      Kedua, yaitu pekerjaan yang diberikan seseorang buat pihak lain, baik pemerintah maupun perusahaan, maupun perorangan yang memperoleh upah yang diberikan, sebagai hasil kerja tangan atau otak maupun keduanya. Penghasilan dari perkerjaan seperti itu berupa gaji, upah ataupun honorarium. Macam penghasilan tersebut selama telah mencapai satu nishab maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat.

Landasan Hukum Zakat Profesi
Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
Artinya : 267. “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji ”.
Meskipun tidak pernah disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad, jika dalil-dalil umum tentang zakat dikaji lebih mendalam lagi maka akan ditemukan sebuah isyarat akan berlakunya hukum zakat bagi profesi. Isyarat tersebut berupa perintah umum untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang melebihi kebutuhan. Dewasa ini pekerjaan seseorang sebagai professional mempunyai penghasilan yang cukup besar. Abdul Ghofur Anshori menyatakan apabila seorang petani yang pada zaman sekarang ini bersusah payah menanam dan memelihara sawahnya serta memanennya saja dikenakan wajib zakat apalagi seorang professional yang memiliki penghasilan cukup besar dengan pekerjaan yang tidak menuntut etos kerja super keras layaknya petani.
Adanya zakat profesi dipertegas oleh konsensus yang dihasilkan dalam Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 atau 30 April 1984. Para peserta muktamar tersebut telah bersepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab.

Perhitungan Zakat Profesi
Penghasilan dari profesi ini adalah penghasilan dari kegiatan praktek secara profesional baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar pada departemen yang terkait, misalnya praktek dokter, akuntan, notaris, konsultan, dan sejenisnya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan zakat untuk penghasilan dari praktek dokter.
Pos
Saldo Akuntansi
Koreksi *)
Saldo Zakat


Kurang
Tambah

Penghasilan dari praktek
72.000
---
---
72.000
Biaya Operasional :
-Biaya sewa tempat **)
-Biaya pegawai
-Biaya perlengkapan praktek
-Biaya transportasi praktek
-Biaya penyusutan alat-alat praktek
-Biaya praktek lain-lain


15.000



---


---


15.000
12.000
---
---
12.000

5.000

---

---

5.000
5.000
---
---
5.000

6.000

2.000

---

---

---

---

6.000

2.000
Total Biaya Operasional
45.000
---
---
45.000
Pendapatan Bersih
27.000
---
---
27.000
Zakat 10% x Rp 27.000.000.-



2.700
(dalam ribuan rupiah)
*)         Koreksi kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat.
            Koreksi tambah artinya menambah dasar pengenaan zakat.
**)       Jika tempat/gedung milik sendiri, maka penyusutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan; namun biaya pemeliharaanya dapat dikurangkan dari penghasilan.       

Zakat Obligasi
Definisi Zakat Obligasi
Obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank tertentu sebesar nilai sahamnya. Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan. Saham dan obligasi dipandang sama dengan barang perdagangan, sehingga perhitungan zakatnya dianalogkan dengan hasil perniagaan.
Yusuf al-qaradhawi menyatakan bahwa obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pemegangnya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula. Selanjutnya, yusuf al-qaradhawi mengemukakan perbedaan antara saham dan obligasi. Pertama, saham merupakan bagian harta dari bank atau perusahaan sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah. Kedua, saham memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang besarnya tergantung pada keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu (bunga) atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Ketiga, pemilik saham berarti pemilik perusahaan dan bank itu sebesar sahamnya. Sedangkan pemilik obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintahan. Keempat, deviden saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan sedangkan bunga obligasi dibayar setelah waktu tertentu yang ditetapkan.
            Selama perusahaan tersebut tidak memproduksi barang-barang atau komoditas-komoditas yang dilarang, maka saham menjadi salah satu objek atau sumber zakat. Sedangkan obligasi sangat tergantung pada bunga yang termasuk kategori riba yang dilarang secara tegas oleh ajaran islam. Meskipun demikian, yang menarik adalah sebagian ulama, walaupun sepakat akan haramnya bunga, tetapi mereka tetap mennyatakan bahwa obligasi adalah satu objek atau sumber zakat dalam perekonomian modern ini. Muhammad abu zahrah menyatakan bahwa jika obligasi itu kita bebaskan dari zakat maka akibatnya orang lebih suka memanfaatkan obligasi daripada saham. Dengan demikian orang akan terdorong untuk meninggalkan yang halal dan melakukan yang haram. Dan juga, bila ada harta haram, sedangkan pemiliknya tidak diketahui, maka ia disalurkan kepada sedekah.
            Jika obligasi hanya tergantung pada bunga, maka bukan merupakan objek zakat  atau sumber zakat. Karena zakat hanyalah diambil dari harta yamg baik dan halal. sementara bunga  termasuk kategori riba, dan riba itu sangat jelas keharamannya, baik dalam jumlah yang sedikit maupun yang berlipat ganda.
Hal ini sejalan dengan firman allah SWT dalam surat ali imran : 130
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Surat al-baraqah 278
”hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipunggut) jika kamu orang-orang beriman.”
Keharaman riba (bunga) disamping berlandaskan kepada ayat-ayat tersebut diatas beberapa buah hadits nabi yang shalih, juga hamper seluruh ulama berpendapat hal yang sama, bahkan peserta siding Organisasi Konferensi Islam (OKI) kedua yang berlangsung di Karachi Pakistan pada desember 1970 menyatakan hal yang sama pula, yaitu bahwa praktik bank dengan system bunga adalah tidak sesuai dengan syariat islam.

Ketentuan Tentang Zakat Saham dan Obligasi
1.      Saham sebagai investment tidak dipungut zakatnya, apabila perusahaan telah memperhitungkan zakat atas laba perusahaan, dan saham berkembang bukan karena nilai kurs, namun karena dividen. Untuk itu memegang prinsip bahwa zakat tidak dipungut dua muka, artinya muzakki harus mengeluarkan satu jenis zakat saja dari satu objek zakat, tidak dilakukan dua kali walaupun cara berkembangnya melalui beberapa cara atau sumber.
2.      Obligasi akan dipungut zakatnya apabila telah sampai satu tahun, dan prinsip zakatnya menganut zakat piutang. Dasar pengenaan zakatnya adalah nilai obligasi ditambah bunganya. Para ulama berpendapat bahwa bunga itu haram, namun tidak bisa dijadikan alasan untuk memebebaskan pemilik obligasi atau lainnya dari kewajiban membayar zakat (Yusuf Qardawi, 1991: 495). Zakatnya adalah sebesar 2,5% dari dasar pengenaan zakat.

Perhitungan Zakat Obligasi
Bapak Andi memiliki sertifikat obligasi syariahdari sebuah perusahaan A dengan sistemmudharabah sebesar 100 jt dan bagi hasil 10%.Jika keuntungan perusahaan sebesar 1 miliarmaka perhitungan zakatnya:
Modal : 100 jt
Laba bagi hasil: 10%x 1 miliar= 100 juta
Zakat : 100 jt + 100 jt x 2,5 % = 5 juta

DAFTAR PUSTAKA
Drs Mursyidi, B.Sc.,S.E. Akuntansi Zakat Kontemporer. PT. Rosda. Bandung : 2003.

Hafinuddin Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani. Jakarta : 2002.

3 komentar:

  1. mau tanya kalo saya ngasih modal sama orang buat usaha terus untungnya di bagi 2. nah untungnya itu termasuk zakat apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya itu bergantung jenis usaha apa yang dijalankan tsb.
      apabila dua orang yg bekerja sama utk menjalankan usaha tetapi satu pihak hanya sebagai pemodal dan pihak lain yg menjalankan maka yang wajib mengeluarkan zakat adl pihak yg menjalankan usaha tsb.

      Hapus
    2. Seperti yang dijelaskan dlm isi salah satu paragraf diatas bahwa "Sebagian ulama berpendapat,bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan di kenakan zakatnya, karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya".
      Oleh karena itu menurut pernyataan diatas dapat dikatakan, jika anda memberikan modal untuk usaha seseorang cara mudah untuk membagi keuntungan adalah total keuntungan dikurangi zakatnya terlebih dahulu, setelah itu baru keuntungan bersih yang sudah dikurangi zakat dibagi menjadi dua.

      Hapus