Oleh Suhrawardi K LubisDisampaikan pada acara:
Pengajian Staf/Pegawai BPA USUGedung Pusat Administasi USU 14/9/2009
Pengajian Staf/Pegawai BPA USUGedung Pusat Administasi USU 14/9/2009
Dasar Hukum Wakaf
- Surat Al-Baqarah ayat 261
“Masalullazina
yunfikuna amwalahum fi sabilillahi kamasali habbatin anmbatat sab’a sanabila fi
kulli sumbulatinm miatu habbatin wawllohu yudoi’fu limayyasyak, wawllohu
wasi’un alim”
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ganjaran bagi barang siapa
yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas kurnia-Nya lagi maha mengetahui”.
2. Surat Ali Imran ayat 92
“Lan
tanalul birro hatta tunmfiqu mimma tuhibbuna wama tunmfiku min syain fa
innawlloha bihi ‘alim”
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan
sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
3. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
“Dari
Umar bin Al-Khattab, ia berkata: Saya mendapatkan tanah di Khaibar kemudian
saya mendatangi Rasulullah saw. Maka saya katakan kepadanya: saya mendapatkan
tanah, dan sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan sesuatu yang lebih saya
sukai dan lebih berharga dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau perintahkan
kepada saya?, Belia bersabda: “Apabila kamu mau, kamu bisa mewaqaf kan pokoknya dan menyedekah kannya, maka Umar pun mewakaf tanah
itu tidak untuk dijual dan diberikan, melain kan hasilnya dibagikan kepada
fakir miskin, kerabat, para tamu dan orang yang berada dalam perjalanan”.
4. UU Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf
Pengertian:
Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-lamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 point 1)
Jenis-jenis harta benda wakaf
(Pasal 16) UU 41/2004
a.Benda tidak bergerak; dan
1.
hak atas tanah
2.
bangunan atau bagian bangunan
3.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4.
Hak milik atas satuan rumah susun
5.
Benda tidak bergerak lain
b.Benda bergerak
1.
Uang 2.
Logam mulia
3.
Surat berharga 4.
Kenderaan
5.
HAKI 6.
dll
Wakaf Tunai
Wakaf merupakan ibadah yang
bercorak sosial ekonomi yang penting. Sejarah membuktikan wakaf telah memainkan
peran penting dalam meningkatkan kebajikan umat di bidang pendidikan, pelayanan
kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan keagamaan dan kepentingan umum lainnya. Salah
satu bentuk wakaf yang mendapat perhatian adalah wakaf tunai, karena wakaf
tunai memiliki potensi besar untuk membina perekonomian umat Islam. Wakaf tunai
dalam Islam memiliki sejarah yang panjang, bahkan pada masa Bani Mamluk dan
Turki Usmani wakaf tunai telah berkembang dengan baik.
Sedangkan di Indonesia, wakaf tunai diperkenalkan dan
dikembangkan setelah Mannan memberikan seminar mengenai wakaf tunai di
Indonesia pada tahun 2001.Pada Tahun 2002 Majelis Ulama
Indonesia mengeluarkan fatwa yang membenarkan wakaf tunai. Pihak Pemerintahpun,
telah mengeluarkan UU nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42
Tahun 2006. Peraturan Perundangan bersangkutan mengatur bentuk benda wakaf
antara lain dalam bentuk wang.
Wakaf Tunai Dalam Perspektif
Hukum dan Perkembangannya
Para ulama masih berbeda
pendapat mengenai kedudukan hukum wakaf
tunai, yaitu antara pihak yang membolehkan dan pihak yang melarang. Yang
membolehkan, antara lain adalah Imam al-Zuhri (124 H) yang membolehkan wakaf
tunai, yaitu dengan cara menginvestasikan uang wakaf, kemudian keuntungan yang
diperoleh digunakan untuk keperluan mauquf ‘alaih. Yang tidak membolehkan,
antara lain Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa tidak ada peluang sama sekali
untuk wakif berwakaf dalam bentuk wang.
Zaman kini, bolehnya wakaf tunai dengan alasan:
-uang
dipandang cukup memenuhi syarat untuk mencapai tujuan wakaf yaitu memperoleh
manfaat secara berterusan, oleh karena itu uang dipandang memenuhi syarat untuk
diwakafkan.
-wakaf
merupakan ijtihadiyah ulama yang lahir dari pemahaman ulama terhadap nas-nas
hadis tentang pertanyaan Umar berkaitan pemanfaatan tanahnya di Khaibar.
-selain
itu, tidak ada ditemukan nas yang limitatif dalam al-Qur’an
Selain alasan di atas dapat juga
dikemukakan bahwa sepanjang berhubungan
dengan muamalah, pintu ijtihad terbuka luas. Oleh karena itu, sepanjang tidak
ada larangan dalam al-Qur’an dan Hadis tentang wakaf uang, atas dasar maslahah mursalah
wakaf uang dibolehkan. Karena dengan bolehnya wakaf dalam bentuk uang, akan
memberi manfaat yang besar kepada kemaslahatan umat, karena yang dapat
melaksanakan ibadah wakaf semakin ramai.
Potensi Wakaf Tunai
Wakaf tunai telah dilaksanakan di
berbagai negara. Di Bangladesh sijil wakaf tunai telah digunakan sebagai suatu
instrumen keuangan pada perbankan yang mengurusi dana sumbangan seperti
dilaksanakan Social Invesment Bank Limited (SIBL). Di Indonesia wakaf belum
tergali potensinya secara maksimum. Padahal
potensi wakaf sangat besar, kerana umat Islam Indonesia jumlahnya besar.
Dari sekitar 230.000.000 jiwa penduduk Indonesia, sekitar 195.000.000
diantaranya adalah muslim. Dengan keadaan seperti ini, menjadikan Indonesia
sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di di dunia. Selain itu, muslim
Indonesia juga sudah semenjak lama akrab
dengan wakaf, namun keakraban tersebut
belum menjadikan harta wakaf berguna secara maksimum untuk pembinaan
umat Islam.
Potensi besar wakaf tunai di
Indonesia dapat digambarkan seperti berikut:
Andainya saja dari 195,000,000
penduduk muslim Indonesia mau berwakaf sebesar 39,000,000 orang saja (20% dari
penduduk Muslim Indonesia) sebesar 0,5% dari pendapatan masing-masing, akan
diperoleh dana wakaf yang sangat besar.
Untuk itu dapat digambarkan seperti berikut:
Jumlah Wakif
|
Pendapatan / bulan (Rp)
|
Jumlah Wakaf (Rp)
|
Potensi / bulan (Rp)
|
Potensi / Tahun (Rp)
|
14,000,000
|
1.000.000
|
5.000
|
70.000.000.000
|
840.000.000.000
|
10,000,000
|
1.500.000
|
7.500
|
75.000.000.000
|
900.000.000.000
|
5,000,000
|
2.000.000
|
10.000
|
50.000.000.000
|
600.000.000.000
|
4,000,000
|
2.500.000
|
12.500
|
50.000.000.000
|
600.000.000.000
|
3,000,000
|
3.000.000
|
15.000
|
45.000.000.000
|
540.000.000.000
|
2,000,000
|
4.000.000
|
20.000
|
40.000.000.000
|
480.000.000.000
|
1,000,000
|
5.000.000
|
25.000
|
25.000.000.000
|
300.000.000.000
|
355.000.000.000
|
4.260.000.000,000
|
Gambaran di atas memperlihatkan
besarnya potensi wakaf tunai di Indonesia. Dengan 0,5% saja dari penghasilan
setiap bulan diperoleh dana wakaf sebesar
355.000.000.000.- Rupiah setiap bulan atau sebesar Rp.4.260.000.000.000.-
setiap tahun. Dari dana wakaf yang terkumpul dapat digunakan untuk membina
perekonomian umat Islam di Indonesia. Antara lain diinvestasikan keberbagai
bidang investasi. Diinvetasikannya wakaf tunai, secara otomatis akan dapat
membuka lapangan kerja baru. Secara ekonomi wakaf wang berpotensi untuk
dikembangkan, karena dengan model wakaf uang daya jangkau serta mobilisasinya
akan lebih merata ditengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf
tradisional. Sebab wakaf dengan model tradisional hanya dapat diamalkan oleh
orang kaya saja. Sedangkan wakaf uang dapat diamalkan dengan mudah oleh siapa
saja. Untuk lebih memperkasa potensi wakaf tunai dapat dilaksanakan dengan
berbagai cara, diantaranya:
a.
Wakaf wang secara langsung
b.
Wakaf saham
c.
Wakaf takaful
d.
Wakaf pokok (kelapa, pohon durian, pohon
sawit,pokok karet, dan pokok lain.)
e.
Wakaf kenderaan, kapal, sampan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar