Rabu, 24 Desember 2014

PROSPEK WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

Oleh Suhrawardi K LubisDisampaikan pada acara:
Pengajian Staf/Pegawai BPA USUGedung Pusat Administasi USU 14/9/2009

Dasar Hukum Wakaf

  1. Surat Al-Baqarah ayat 261
                Masalullazina yunfikuna amwalahum fi sabilillahi kamasali habbatin anmbatat sab’a sanabila fi kulli sumbulatinm miatu habbatin wawllohu yudoi’fu limayyasyak, wawllohu wasi’un alim”
                “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ganjaran bagi barang siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas kurnia-Nya lagi maha mengetahui”.

     2.  Surat Ali Imran ayat 92

                “Lan tanalul birro hatta tunmfiqu mimma tuhibbuna wama tunmfiku min syain fa innawlloha bihi ‘alim”
                “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

    3.  Hadis Riwayat  Bukhari dan Muslim

                “Dari Umar bin Al-Khattab, ia berkata: Saya mendapatkan tanah di Khaibar kemudian saya mendatangi Rasulullah saw. Maka saya katakan kepadanya: saya mendapatkan tanah, dan sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan sesuatu yang lebih saya sukai dan lebih berharga dari tanah itu, maka apa yang bisa engkau perintahkan kepada saya?, Belia bersabda: “Apabila kamu mau, kamu bisa mewaqaf kan pokoknya dan menyedekah kannya, maka Umar pun mewakaf tanah itu tidak untuk dijual dan diberikan, melain kan hasilnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, para tamu dan orang yang berada dalam perjalanan”.

    4.  UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

                Pengertian:
                Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 point 1)
Jenis-jenis harta benda wakaf (Pasal 16) UU 41/2004
a.Benda tidak bergerak; dan
                1. hak atas tanah
                2. bangunan atau bagian bangunan
                3. Tanaman dan benda lain yang               berkaitan dengan tanah.
                4. Hak milik atas satuan rumah susun
                5. Benda tidak bergerak lain
b.Benda bergerak
                1. Uang                                                 2. Logam mulia
                3. Surat berharga                             4. Kenderaan
                5. HAKI                                                 6. dll

Wakaf Tunai
Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang penting. Sejarah membuktikan wakaf telah memainkan peran penting dalam meningkatkan kebajikan umat di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan keagamaan dan kepentingan umum lainnya. Salah satu bentuk wakaf yang mendapat perhatian adalah wakaf tunai, karena wakaf tunai memiliki potensi besar untuk membina perekonomian umat Islam. Wakaf tunai dalam Islam memiliki sejarah yang panjang, bahkan pada masa Bani Mamluk dan Turki Usmani wakaf tunai telah berkembang dengan baik.
Sedangkan di  Indonesia, wakaf tunai diperkenalkan dan dikembangkan setelah Mannan memberikan seminar mengenai wakaf tunai di Indonesia pada tahun 2001.Pada Tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membenarkan wakaf tunai. Pihak Pemerintahpun, telah mengeluarkan UU nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006. Peraturan Perundangan bersangkutan mengatur bentuk benda wakaf antara lain dalam bentuk wang.

Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum dan Perkembangannya
Para ulama masih berbeda pendapat  mengenai kedudukan hukum wakaf tunai, yaitu antara pihak yang membolehkan dan pihak yang melarang. Yang membolehkan, antara lain adalah Imam al-Zuhri (124 H) yang membolehkan wakaf tunai, yaitu dengan cara menginvestasikan uang wakaf, kemudian keuntungan yang diperoleh digunakan untuk keperluan mauquf ‘alaih. Yang tidak membolehkan, antara lain Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa tidak ada peluang sama sekali untuk wakif berwakaf dalam bentuk wang.
Zaman kini, bolehnya wakaf tunai dengan alasan:
                -uang dipandang cukup memenuhi syarat untuk mencapai tujuan wakaf yaitu memperoleh manfaat secara berterusan, oleh karena itu uang dipandang memenuhi syarat untuk diwakafkan.
                -wakaf merupakan ijtihadiyah ulama yang lahir dari pemahaman ulama terhadap nas-nas hadis tentang pertanyaan Umar berkaitan pemanfaatan tanahnya di Khaibar.
                -selain itu, tidak ada ditemukan nas yang limitatif dalam al-Qur’an
Selain alasan di atas dapat juga dikemukakan bahwa sepanjang  berhubungan dengan muamalah, pintu ijtihad terbuka luas. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan Hadis tentang wakaf uang, atas dasar maslahah mursalah wakaf uang dibolehkan. Karena dengan bolehnya wakaf dalam bentuk uang, akan memberi manfaat yang besar kepada kemaslahatan umat, karena yang dapat melaksanakan ibadah wakaf semakin ramai.

Potensi Wakaf Tunai
Wakaf tunai telah dilaksanakan di berbagai negara. Di Bangladesh sijil wakaf tunai telah digunakan sebagai suatu instrumen keuangan pada perbankan yang mengurusi dana sumbangan seperti dilaksanakan Social Invesment Bank Limited (SIBL). Di Indonesia wakaf belum tergali potensinya secara maksimum. Padahal  potensi wakaf sangat besar, kerana umat Islam Indonesia jumlahnya besar. Dari sekitar 230.000.000 jiwa penduduk Indonesia, sekitar 195.000.000 diantaranya adalah muslim. Dengan keadaan seperti ini, menjadikan Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di di dunia. Selain itu, muslim Indonesia juga sudah semenjak lama  akrab dengan wakaf, namun keakraban tersebut  belum menjadikan harta wakaf berguna secara maksimum untuk pembinaan umat Islam.
Potensi besar wakaf tunai di Indonesia dapat digambarkan seperti berikut:
Andainya saja dari 195,000,000 penduduk muslim Indonesia mau berwakaf sebesar 39,000,000 orang saja (20% dari penduduk Muslim Indonesia) sebesar 0,5% dari pendapatan masing-masing, akan diperoleh dana wakaf yang sangat besar.
Untuk itu dapat digambarkan seperti berikut:
Jumlah Wakif
Pendapatan / bulan (Rp)
Jumlah Wakaf (Rp)
Potensi / bulan (Rp)
Potensi / Tahun (Rp)
14,000,000
1.000.000
5.000
70.000.000.000
840.000.000.000
10,000,000
1.500.000
7.500
75.000.000.000
900.000.000.000
5,000,000
2.000.000
10.000
50.000.000.000
600.000.000.000
4,000,000
2.500.000
12.500
50.000.000.000
600.000.000.000
3,000,000
3.000.000
15.000
45.000.000.000
540.000.000.000
2,000,000
4.000.000
20.000
40.000.000.000
480.000.000.000
1,000,000
5.000.000
25.000
25.000.000.000
300.000.000.000
355.000.000.000
4.260.000.000,000

Gambaran di atas memperlihatkan besarnya potensi wakaf tunai di Indonesia. Dengan 0,5% saja dari penghasilan setiap bulan diperoleh dana wakaf sebesar  355.000.000.000.- Rupiah setiap bulan atau sebesar Rp.4.260.000.000.000.- setiap tahun. Dari dana wakaf yang terkumpul dapat digunakan untuk membina perekonomian umat Islam di Indonesia. Antara lain diinvestasikan keberbagai bidang investasi. Diinvetasikannya wakaf tunai, secara otomatis akan dapat membuka lapangan kerja baru. Secara ekonomi wakaf wang berpotensi untuk dikembangkan, karena dengan model wakaf uang daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih merata ditengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional. Sebab wakaf dengan model tradisional hanya dapat diamalkan oleh orang kaya saja. Sedangkan wakaf uang dapat diamalkan dengan mudah oleh siapa saja. Untuk lebih memperkasa potensi wakaf tunai dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, diantaranya:
                a. Wakaf wang secara langsung
                b. Wakaf saham
                c. Wakaf takaful
                d. Wakaf pokok (kelapa, pohon durian, pohon
                    sawit,pokok karet, dan pokok lain.)

                e. Wakaf kenderaan, kapal, sampan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar