WAKAF adalah: Menyerahkan suatu
benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik untuk umum (masyarakat)
ataupun oleh perorangan.
QS. Ali Imran: 92
Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta
yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya
Waqf atau wakaf secara bahasa berarti berhenti,
menahan atau diam. Dari sudut pandang syariah, wakaf sering diartikan
sebagai asset yang dialokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi
pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. “Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat
Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada
Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta
sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab:
Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya.
Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak juga
diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir,
kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa
atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan
dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan maksud menumpuk
harta.”
Rukun Wakaf
1. Wakif : orang yang berwakaf
Harus memiliki syarat
muslim, baligh, berakal dan memiliki kemampuan
2. Mauquf bih : benda yang diwakafkan
Benda yang
diwakafkan harus milik sendiri bukan benda pinjaman atau hutang
3. Nazhir : pengelola wakaf
Bertanggung jawab
dalam memelihara, menjaga, dan mengembangkan wakaf serta menyerahkan hasil atau manfaat dari
wakaf kepada sasaran wakaf. Dibutuhkan profesionalisme. Syaratnya antara lain;
muslim, mukallaf, baligh, berakal dan memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf
serta memiliki sifat amanah, jujur dan adil. Kemampuan dalam mengelola wakaf
ini juga termasuk kemampuan dalam hal manajemen keuangan dan dana wakaf.
4. Mauquf álaihi : penerima wakaf / tempat
wakaf
5. Lafal
Wakaf : “Saya
wakafkan tanah milik saya seluas 2 hektar agar dibangun masjid
diatasnya”.
Harta yang diwakafkan
Syarat:
- Kekal
zatnya, walaupun manfaatnya diambil
- Kepunyaan
yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah
Manfaat Wakaf
Bagi
penerima pemaanfaat (Masyarakat)
- Dapat
menghilangkan kebodohan
- Dapat
mengurangi kemiskinan
- Dapat
mengurangi kesenjangan sosial
- Dapat
mensejahterakan umat
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Peraturan Undang-undang tentang wakaf:
- Undang-undang
No 5 tahun 1960
- Peraturan
Pemerintah No 28 tahun 1977
- Peraturan
Mendagri No 6 tahun 1997
- Peraturan
Menag No 1 tahun 1978
- Undang-undang
No 41 tahun 2004
Kegiatan wakaf di Indonesia telah
berkembang sebelum abad ke -19 ditandai dengan berdirinya mesjid dan juga
madrasah di berbagai tempat. Masuknya pemerintahan kolonial menjadi momentum
kegiatan wakaf ini di tanah air. Di abad ke 20 perkembangan wakaf semakin
marak. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya organisasi keagamaan,
sekolah dan madrasah, mesjid yang semuanya merupakan swadaya. Perkembangan
selanjutnya kegiatan wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan
wakaf dilakukan terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan mesjid,
musola, langgar, madrasah, pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia
kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak. Perkembangan wakaf yang lamban ini setidaknya
mengindikasikan adanya kendala dalam usaha pengembangan wakaf di Indonesia.
Beberapa hal yang setidaknya menjadi kendala dalan usaha pengembangan wakaf di
Indonesia antara lain:
•
Profesionalitas
pengelolaan terkait dengan SDM wakaf yang masih rendah
•
Transparansi
dan Akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf
• Kebiasaan masyarakat yang berwakaf hanya
berdasarkan kebiasaan dan kurang fahamnya masyarakat akan makna wakaf yang
sesungguhnya.
Tanah wakaf di Indonesia saat ini
sebanyak 403.845 lokasi dengan luas 1.566.672. 406 m2. Dari total luasan
tersebut 75% diantaranya telah bersertifikat wakaf dan 10% bernilai ekonomi
tinggi, dan masih banyak lagi yang belum
terdata.
Tabel 1. Potensi Wakaf Tunai di
Indonesia1
Tingkat Penghasilan/bulan
|
Jumlah Muslim
|
Tarif
Wakaf/Bulan
|
Potensi Wakaf Tunai/Bulan
|
Potensi Wakaf Tunai/Tahun
|
Rp 500.000
|
4 juta
|
Rp 5000
|
Rp 20 Milyar
|
Rp 240 Milyar
|
Rp 1-2 juta
|
3 juta
|
Rp 10000
|
Rp 30 Milyar
|
Rp 360 Milyar
|
Rp 2-5 juta
|
2 juta
|
Rp 50000
|
Rp 100 Milyar
|
Rp 1,2 Trilyun
|
Rp 5-10 juta
|
1 juta
|
Rp 100.000
|
Rp 100 M
|
Rp 1,2 Trilyun
|
Total
|
3 Trilyun
|
1Perhitungan ini telah ditampilkan sebelumnya pada
makalah seminar yang terangkum dalam buku “Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam
“
Estimasi Departemen Agama
Jika di asumsikan 40 juta umat
islam membayar wakaf sebanyak 100.000 per tahun, maka akan terkumpul uang hasil
wakaf sebesar Rp 400 milyar. Jika pembayaran meningkat menjadi 500.000 per
tahun maka jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 20 Trilyun. Jika bagi hasil
bank syariah sekitar 10%, maka nilai bagi hasil sekitar 2 Trilyun per tahun.
Nilai ini hanya memperkirakan 40 juta penduduk muslim dari sekitar 182 juta
penduduk muslim di Indonesia. Jika dilakukan perhitungan yang sesungguhnya
diperkirakan nilainya akan lebih besar dari perkiraan kasar ini.
Upaya Mengoptimalkan Wakaf
•
Wakaf
untuk Usaha Pengentasan Kemiskinan
•
Ada
2 Pendekatan:
- Menggunakan
wakaf uang, dimana uang tersebut diinvestasikan di sektor riil secara
langsung ataupun melalui perbankan
atau pasar modal syariah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan
infrastruktur.
- Pendekatan wakaf produktif dimana alokasi dana memang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan uang. Misalkan pembangunan jalan tol. Hasil dari jalan tol dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, pendirian sekolah, rumah sakit ataupun menyantuni kaum dhuafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar