Rabu, 24 Desember 2014

Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya


0leh Mista Hadi Permana (Ikatan Ahli Ekonomi Islam)

WAKAF adalah: Menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik untuk umum (masyarakat) ataupun oleh perorangan.

QS. Ali Imran: 92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya
Waqf atau wakaf secara bahasa berarti berhenti, menahan atau diam. Dari sudut pandang syariah, wakaf sering diartikan sebagai asset yang dialokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. “Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak juga diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan maksud menumpuk harta.

Rukun Wakaf
1. Wakif                : orang yang berwakaf
                                Harus memiliki syarat muslim, baligh, berakal dan memiliki kemampuan
2. Mauquf bih       : benda yang diwakafkan
                                Benda yang diwakafkan harus milik sendiri bukan benda pinjaman atau hutang
3. Nazhir               : pengelola wakaf
                Bertanggung jawab dalam memelihara, menjaga, dan mengembangkan wakaf  serta menyerahkan hasil atau manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf. Dibutuhkan profesionalisme. Syaratnya antara lain; muslim, mukallaf, baligh, berakal dan memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf serta memiliki sifat amanah, jujur dan adil. Kemampuan dalam mengelola wakaf ini juga termasuk kemampuan dalam hal manajemen keuangan dan dana wakaf.
4. Mauquf álaihi     : penerima wakaf / tempat wakaf
5. Lafal Wakaf       : “Saya wakafkan tanah milik saya seluas 2 hektar agar dibangun masjid diatasnya”.

Harta yang diwakafkan
Syarat:
  1. Kekal zatnya, walaupun manfaatnya diambil
  2. Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah
Manfaat Wakaf
Bagi penerima pemaanfaat (Masyarakat)
  • Dapat menghilangkan kebodohan
  • Dapat mengurangi kemiskinan
  • Dapat mengurangi kesenjangan sosial
  • Dapat mensejahterakan umat
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Peraturan Undang-undang tentang wakaf:
  • Undang-undang No 5 tahun 1960
  • Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1977
  • Peraturan Mendagri No 6 tahun 1997
  • Peraturan Menag No 1 tahun 1978
  • Undang-undang No 41 tahun 2004
Kegiatan wakaf di Indonesia telah berkembang sebelum abad ke -19 ditandai dengan berdirinya mesjid dan juga madrasah di berbagai tempat. Masuknya pemerintahan kolonial menjadi momentum kegiatan wakaf ini di tanah air. Di abad ke 20 perkembangan wakaf semakin marak. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya organisasi keagamaan, sekolah dan madrasah, mesjid yang semuanya merupakan swadaya. Perkembangan selanjutnya kegiatan wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan mesjid, musola, langgar, madrasah, pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak. Perkembangan wakaf yang lamban ini setidaknya mengindikasikan adanya kendala dalam usaha pengembangan wakaf di Indonesia. Beberapa hal yang setidaknya menjadi kendala dalan usaha pengembangan wakaf di Indonesia antara lain:
          Profesionalitas pengelolaan terkait dengan SDM wakaf yang masih rendah
          Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf
         Kebiasaan masyarakat yang berwakaf hanya berdasarkan kebiasaan dan kurang fahamnya masyarakat akan makna wakaf yang sesungguhnya.
Tanah wakaf di Indonesia saat ini sebanyak 403.845 lokasi dengan luas 1.566.672. 406 m2. Dari total luasan tersebut 75% diantaranya telah bersertifikat wakaf dan 10% bernilai ekonomi tinggi, dan masih banyak lagi yang belum  terdata.

Tabel 1. Potensi Wakaf Tunai di Indonesia1
Tingkat Penghasilan/bulan
Jumlah Muslim
Tarif
Wakaf/Bulan
Potensi Wakaf Tunai/Bulan
Potensi Wakaf Tunai/Tahun
Rp 500.000
4 juta
Rp 5000
Rp 20 Milyar
Rp 240 Milyar
Rp 1-2 juta
3 juta
Rp 10000
Rp 30 Milyar
Rp 360 Milyar
Rp 2-5 juta
2 juta
Rp 50000
Rp 100 Milyar
Rp 1,2 Trilyun
Rp 5-10 juta
1 juta
Rp 100.000
Rp 100 M
Rp 1,2 Trilyun
Total
3 Trilyun

1Perhitungan ini telah ditampilkan sebelumnya pada makalah seminar yang terangkum dalam buku “Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam

Estimasi Departemen Agama
Jika di asumsikan 40 juta umat islam membayar wakaf sebanyak 100.000 per tahun, maka akan terkumpul uang hasil wakaf sebesar Rp 400 milyar. Jika pembayaran meningkat menjadi 500.000 per tahun maka jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 20 Trilyun. Jika bagi hasil bank syariah sekitar 10%, maka nilai bagi hasil sekitar 2 Trilyun per tahun. Nilai ini hanya memperkirakan 40 juta penduduk muslim dari sekitar 182 juta penduduk muslim di Indonesia. Jika dilakukan perhitungan yang sesungguhnya diperkirakan nilainya akan lebih besar dari perkiraan kasar ini. 

Upaya Mengoptimalkan Wakaf
          Wakaf untuk Usaha Pengentasan Kemiskinan
          Ada 2 Pendekatan:

  1. Menggunakan wakaf uang, dimana uang tersebut diinvestasikan di sektor riil secara langsung ataupun melalui  perbankan atau pasar modal syariah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
  2. Pendekatan wakaf produktif dimana alokasi dana memang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan uang. Misalkan pembangunan jalan tol. Hasil dari jalan tol dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, pendirian sekolah, rumah sakit ataupun menyantuni kaum dhuafa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar